TEMANGGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023, hasil pembahasan Pansus 3 DPRD Kabupaten Temanggung pada Jum’at (21/5/2021).
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung, Sekretaris Daerah, Camat, Inspektur serta Kepala Dinas dan Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
“Kami mengharapkan Raperda tersebut dapat disetujui pada rapat paripurna hari ini, selanjutnya sebelum ditetapkan Raperda tentang Perubahan Atas Perubahan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tersebut, akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi, ” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq dalam sambutannya.(**)
Editor : Agung Libas